Polisi Sebut Habib Rizieq Sempat Positif Covid-19 saat di RS Ummi Bogor
JAKARTA, iNews.id - Polisi terus mendalami kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Salah satunya status positif Covid-19 yang tidak dipublikasikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Andi Rian Djajadi mengatakan Habib Rizieq Shihab sempat terinfeksi corona atau Covid-19 pada 25 November 2020. Andi mengatakan, hal itu terungkap ketika Habib Rizieq diperiksa terkait kasus swab test RS Ummi.
"Kan diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Karena itu pula kata Andi, Rizieq Shihab dijerat dengan pasal tentang menyiarkan berita bohong. "Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh, ada gitu," katanya.
Sebagai informasi, Habib Rizieq bersama mantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq