Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung gegara Masalah Sepele
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun Terencana

Sabtu, 02 Mei 2020 - 23:15:00 WIB
Polisi Sebut Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun Terencana
Ilustrasi mayat (Dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Sub Direktorat 3 Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap terhadap sopir taksi daring di Rawamangun telah direncanakan. Pelaku sudah merencanakan sejak beberapa hari sebelumnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku berinisial I (23) sudah membuat akun palsu untuk melakukan pesanan.

"Kronologisnya ini awalnya tersangka I ini sekitar tanggal 29 April kemarin membuat akun pada salah satu aplikasi taksi online dengan identitas palsu, yang dinamakan Bambang dengan menggunakan nomer handphone yang terverifikasi bukan atas namanya. Jadi dia memang sudah merencanakan," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).

Dijelaskan Yusri, kemudian pada tanggal 30 April tersangka merencanakan akan melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taksi daring.

"Pukul 16.00 WIB, dia memesan taksi online dengan akun palsu yang tadi, dia gunakan handphone miliknya walaupun diregistrasi dengan nomor menggunakan nama orang lain," ujarnya.

Pelaku kemudian memesan taksi online dari Jalan Samudera menuju Jalan Gurame di Rawamangun, Jakarta Timur. Pelaku memilih Jalan Gurame di Rawamangun karena dekat dengan rumah pelaku.

Pesanan pelaku kemudian diterima oleh korban yang berinsial ABR yang mengendarai Honda Brio. Kemudian saat melintas di Jalan Gurame, pelaku melihat ada obeng yang tersimpan di saku belakang kursi kendaraan dan menggunakannya untuk menyerang korban.

Korban yang terkena tusukan obeng oleh pelaku, kemudian menghentikan kendaraan dan keluar dari mobil sambil berteriak maling. Karena korban keluar dari mobil, pelaku melompat ke kursi pengemudi dan kabur meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.

Korban pun akhirnya meninggal karena luka tusuk yang dideritanya. Jasad korban kemudian ditemukan warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sejumlah warganet juga sempat merekam penemuan jasad korban yang kemudian sempat viral di media sosial.

Setelah berhasil membawa kabur mobil korban, tersangka I kemudian merencanakan untuk mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah.

Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.

"Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," kata Yusri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun pasal yang dikenakan oleh penyidik terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut