Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 5 Juta Butir Obat Terlarang di Gudang Narkotika Bekasi, Ini Peran 3 Tersangka

Senin, 10 April 2023 - 13:42:00 WIB
Polisi Sita 5 Juta Butir Obat Terlarang di Gudang Narkotika Bekasi, Ini Peran 3 Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers kasus narkoba di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat keras. Petugas menggerebek gudang penyimpanan narkoba di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp23 miliar.
 
“Berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan narkotika golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023).
 
Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/4/2023) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka. Tersangka ASF berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

"Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” katanya.

Barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta, 80.000 butir, Yarindo 100 (YR 100) 200.000 butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500.000 butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150.000 butir, Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624.000 butir.
 
"Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai senilai Rp23 miliar," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut