Polisi Sita Berbagai Satwa Dilindungi yang Diawetkan dari Rumah Koboi Lamborghini
JAKARTA, iNews.id - Polisi menggerebek rumah Abdul Malik, koboi pengemudi Lamborghini, Kamis (26/12/2019). Lokasi penggeledahan di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, dari penggeledahan ada sejumlah barang bukti yang disita berupa satwa dilindungi yang diawetkan.
"Kepala rusa jenis bawean, burung cenderawasih, buaya muara yang diawetkan dan harimau yang diduga jenis Sumatera yang dilindungi," ujar Andi di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Dia menuturkan, Abdul Malik yang telah ditetapkan tersangka itu dikenakan Pasal 40 (2) jo, Pasal 21 (2) huruf b dan d yang menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.
Selain itu dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Tindak pidana terhadap pasal itu terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi