Polisi Sita Puluhan Petasan dari Pusat Bisnis Mainan Pasar Gembrong
JAKARTA,iNews.id – Polsek Jatinegara berupaya melakukan sejumlah kegiatan penertiban guna memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.
Selain gencar melakukan razia kendaraan bermotor di jalan, Polsek Jatinegara juga menggelar razia petasan atau mercon di wilayah hukumnya. Salah satu tempat sasaran razia petasan adalah di pusat mainan anak Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dari razia itu, polisi mengamankan puluhan petasan dari para pedagang. Mereka rata-rata menyembunyikan petasan di balik mainan anak untuk mengelabuhi petugas.
“Beberapa pedagang yang tahu ada petugas langsung menyembunyikan petasannya. Kami sigap menyisir satu per satu kios,” kata Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Sutikno, di pasar Gembrong, Senin (18/12/2017).
Menurut dia, bahan dasar pembuatan puluhan petasan yang disita tersebut merupakan bahan peledak yang memang berbahaya. Karena itu, keberadaannya tidak tersebar secara legal.
“Ini yang kami sita untuk petasan yang tidak memiliki izin dan bahan ledakan petasan juga dapat menyebabkan kebakaran dan kematian,” ujarnya.
Puluhan petasan dibawa ke Polsek Jatinegara. Sedangkan untuk pedagan yang baru kedapatan menjual petasan sekali, polisi meminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak menjual petasan dengan daya ledak berbahaya.
Sementara untuk pedagang yang sudah pernah tertangkap razia, Polsek Jatinegara akan mengganjar hukuman mulai dari tindak pidana ringan hingga berat.
“Ini masih kami periksa terlebih dahulu, dari mana asal petasan, sudah berapa lama mereka menjual, dan sebagainya,” ucapnya.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Sutikno mengimbau kepada warga untuk peduli dan berperan serta agar wilayah Jatinegara aman terkendali. Dia meminta warga untuk tidak menyalakan petasan maupun menjualnya.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto