Polisi Tak Tahan Ketua RW Tersangka Pelecehan Pegawai Kelurahan di Pluit, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Ketua RW 06 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara berinisial ST (72) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap pegawai kelurahan yakni perempuan berinisial RI. Tetapi, polisi tidak menahan ST.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni mengatakan ST tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.
"Jadi, kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap tersangka," kata Aeni, Sabtu (12/8/2023).
Aeni tak menjelaskan alasan pelaku tak ditahan. Yang pasti, ST ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu.
"Saya lupa tanggalnya (penetapan tersangka), tapi bulan kemarin. Kemarin kita agak lama. Kasus TPKS ini kan undang-undangnya baru, baru Mei 2022, baru ada UU," ucapnya.
Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap ST.
"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB. Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.
RI mengaku dia sudah mengalihkan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya. Kepada kuasa hukumnya, RI mengaku mengalami pelecehan bukan hanya sekali dari ST.
Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti. Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor: Rizal Bomantama