Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Tangsel
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap 2 pelaku tawuran yang menewaskan pelajar SMKN 7 inisial MAF (16) di Jalan Sandratex, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Kedua pelaku inisial HR dan PR masih berstatus pelajar.
"Petugas mengamankan terduga pelaku yang berinisial PR dan HR," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho, Senin (7/8/2023).
Dari hasil penyelidikan, kedua kelompok korban dan pelaku berjanjian untuk tawuran pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Setelah kedua kelompok tersebut berada di TKP, lalu kelompok pelaku mengajak berantem 3 lawan 3," ungkapnya.
Perkelahian 3 lawan 3 itu pun berlangsung singkat, korban saat itu berhasil menang mengalahkan pelaku PR. Selanjutnya korban kembali berkelahi menghadapi pelaku lain, HR. Nahas korban terjatuh terkena pukulan hingga tak sadarkan diri.
"Tidak lama kemudian korban terjatuh sehingga keributan tersebut berhenti. Setelah itu teman-teman korban berusaha menolong yang dibantu oleh warga," katanya.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina. Namun sesampainya di sana, pelajar kelas 2 itu dinyatakan meninggal dunia. Terdapat sejumlah luka pada tubuhnya, seperti di lutut, lengan, dan wajah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Faieq Hidayat