Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bogor, Amankan 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru

Senin, 18 Desember 2023 - 15:05:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bogor, Amankan 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ekspose kasus narkoba, Senin (18/12/2023). (Foto: iNews/Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua bandar ganja jaringan nasional di wilayah Bogor, Jawa Barat. Ganja tersebut rencananya akan diedarakan untuk malam Tahun Baru 2024.

"Sedianya ganja 6 kilogram ini akan digunakan untuk tahun baru di Kota Bogor," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Adapun kedua tersangka yakni berinisial F (32) dan JS (32). Dengan pengungkapan ini, setidaknya puluhan ribu jiwa masyarakat Bogor diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan ganja.

"Dengan berhasil kita ungkap, kita tangkap pelakunya, berhasil kita sita ganja tersebut, kita menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan ganja," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan, modus yang dilakukan para pengedar ini dengan mengirim paket melalui jasa ekspedisi. Polisi bekerja sama dengan bea cukai dan ekspedisi mendapat laporan adanya pengiriman ganja dari Medan menuju Bogor.

"Kami lakukan pengecekan bersama-sama dan memang benar itu narkotika jenis ganja. Saat itu kami beserta tim dan juga pihak ekspedisi serta bea cukai melaksanakan control delivery untuk mengantarkan barang tersebut," ucap Eka.

Dalam perjalanan, tersangka meminta kepada pihak ekspedisi bertemu di jalan untuk mengambil paket di wilayah Ciampa. Dari situ, tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.

"Barang tersebut dikirim dari Medan, Di situ namanya (pengirim) anonim," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pengirimnya.

"Untuk yang di Medan sedang kami kejar," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut