Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Senilai Rp1,8 Miliar di Kebon Jeruk

Jumat, 11 September 2020 - 16:42:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Senilai Rp1,8 Miliar di Kebon Jeruk
Polsek Kebon Jeruk menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar dari penangkapan 2 pengedar di Jakarta, Jumat (11/9/2020). (Foto: Antara/ Dok. Polres Jakarta Barat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar di rumah kontrakan Jalan Gang Damai II RT04/02, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Senin (8/9/2020). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 2 orang sebagai pengedar.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono mengatakan, kedua pengedar merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, berinisial MHN (30) dan AGL (37).

"Jadi ada 6 paket sabu-sabu jika ditotal itu beratnya kurang lebih 1,3 kilogram. Apabila dirupiahkan, sabu-sabu ini memiliki nilai Rp1,8 miliar," ujar Sigit di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Dia menuturkan, kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali sejak Maret 2020. Menurutnya, pelaku sekali mengantarkan paket sabu, mendapatkan keuntungan dari bandar di lapas bervariasi. Jumlahnya, Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah.

Tersangka mengambil barang tersebut, secara sistem tempel di suatu lokasi yang sudah ditentukan oleh pesuruh bandar di dalam lapas. "Dalam pemeriksaan, pengedar pun tidak mengatahui siapa orang pesuruh bandar tersebut karena tak pernah tatap muka," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut