Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir dan Longsor Sumatera, Kepala Basarnas: 583 Tewas, 553 Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal yang Tewaskan Karyawan Basarnas, Satu Masih Buron

Senin, 01 November 2021 - 16:37:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal yang Tewaskan Karyawan Basarnas, Satu Masih Buron
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tiga pelaku begal yang menewaskan pegawai Badan SAR Nasional (Basarnas) berinisial MN (22) di Jalan Angkasa Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat telah ditangkap. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku begal yang menewaskan pegawai Badan SAR Nasional (Basarnas) berinisial MN (22) di Jalan Angkasa Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial RP alias K, MG alias P, dan MR,

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor atau pembacok korban masih diburu polisi. 

"Satu pelaku lagi inisial T alias AD DPO (daftar pencarian orang) yang masih dalam pengejaran," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Yusri menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.

Kemudian tidak berselang lama, empat pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor menghampiri MN. Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban.

"Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'. Korban tidak tahu apa-apa," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan kalimat tuduhan yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal. Setelah itu pelaku merebut barang milik korban.

"Jadi kalimat ini tidak benar, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil HP korban dan membacok," ucapnya.

Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas.

"Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP dan korban meninggal dunia," tuturnya. 

Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut