Polisi Tangkap 3 Pelaku Jual Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Pasang Tarif Rp650.000
JAKARTA, iNews.id - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR covid-19 untuk bepergian. Para pelaku diketahui tak hanya menggunakan untuk kepentingan pribadi tetapi juga memperjualbelikan surat palsu itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga pelaku berinisial MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21) yang berstatus pelajar atau mahasiswa. Yusri menjelaskan para pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar surat PCR palsu tersebut.
“Awalnya mereka terlebih dahulu menggunakannya untuk kepentingan pribadi berlanjut dengan tujuan mengedarkannya,” kata Yusri di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Dia menjelaskan, awal penggunaan surat PCR palsu tersebut bermula saat MFA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020. Ketika itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat sesuai kebijakan pemerintah. Namun dia dibujuk oleh temannya yang berinisial HD untuk membuat surat palsu.
“Dari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta ketiga temannya untuk berangat ke Bali,” ucapnya.
Setelah itu, surat PCR palsu digunakan oleh MHA dan ketiga temannya untuk berangkat ke Bali dan berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta. setelah dinyatakan lolos akhirnya timbul niat jahat oleh pelaku untuk memperjualbelikan tes PCR palsu tersebut melalui media sossial (medsos).
“Akhirnya muncul tawaran membuat surat tes PCR palsu hanya dengan modal KTP di akun Instagram yang akhirnya menjadi ramai di medsos,” tuturnya.
Ide yang diawali oleh MHA ini kemudian diiikuti oleh tersangka lain yaitu EAD dan MAIS. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda. Dari pengakuan tersangka, mereka memasang tarif Rp650.000 per surat. Sementara tarif tes PCR yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp900.000.
“Ketiganya kami kenakan Pasal 32 Junto 48 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Rizal Bomantama