Polisi Tangkap 3 Pelaku Judi Dadu di Kembangan, Hukuman 10 Tahun Penjara Menanti
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku judi dadu di kawasan Kembangan pada Senin (27/7/2020) dini hari. Penggerebekan yang dilakukan Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat itu berawal dari laporan masyarakat.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal menjelaskan tiga pelaku yang diamankan berinisial DM (36), RU (43) dan SY (58). Saat digerebek ketiganya tertangkap basah sedang melakukan judi dadu koprok dan sejumlah barang bukti diamankan.
"Barang bukti yang diamankan satu buah meja bertuliskan angka-angka, dua unit sepeda motor, tiga buah kocokan dadu, tiga KTP tersangka, dan satu buah tas," kata Agus Rizal di Jakarta.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa surat-surat pegadaian, satu dompet, kartu ATM, uang tunai senilai Rp9,133 juta, dan dua unit ponsel. Kini ketiganya diperiksa intensif dan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
"Saat ini pelaku masih menjalani penylidikan intensif," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama