Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran Berdarah di Daan Mogot, Berawal dari Saling Ejek di Medsos

Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:32:00 WIB
Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran Berdarah di Daan Mogot, Berawal dari Saling Ejek di Medsos
Polisi menangkap empat pelaku kasus konvoi berujung tawuran yang menewaskan korban L di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (8/8/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku kasus konvoi berujung tawuran yang menewaskan korban L di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (8/8/2021). Dua pelaku di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo menjelaskan, kronologi tawuran berawal dari dua kelompok yang saling ejek di media sosial (medsos). Yakni kelompok Bedeng dan Kamdur (Kampung Duri). 

"Kemudian para pelaku dari kelompok Bedeng menuju ke wilayah Kampung Duri," kata Ady saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/8/2021).

Ady menuturkan, kelompok Bedeng datang sekitar 50 kendaraan menuju Kampung Duri. Mereka juga berbekal senjata tajam berupa celurit saat tawuran.

"Singkat cerita tawuran terjadi menyebabkan satu orang meninggal atas nama saudara Lutfi," ucapnya.

Ady menyebut, korban mendapat luka bacok di tangan, kaki, dan kedua paha. Saat itu pula, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng untuk dilakukan perawatan intensif. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong.

"Penyebab meninggal karena putusnya urat nadi atau pembuluh darah di paha sebelah kiri yang cukup dalam," tuturnya.

Pelaku Sempat Kabur

Ady melanjutkan, polisi berhasil meringkus empat pelaku tawuran tersebut pada Rabu (11/8/2022). Di mana, salah satu dari mereka sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat dan sebagian lainnya ditangkap di wilayah Tomang, Jakarta Barat.

Adapun pelaku yang ditangkap yakni DRH (18), MS (18), LNM (16), dan MRS (17). 

"Dua orang berstatus tersangka dan dua adalah anak sebagai pelaku lantara masih di bawah umur 16 tahun," ujarnya.

Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam (sajam) berupa tiga buah celurit yang disembunyuksn di plafon rumah.

Adapun dua pelaku yang masih di bawah umur kini tengah mendapat pembinaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta. Sementara dua tersangka lain kini tengah ditahan di rumah tahanan Mapolrestro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam terjerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap anak dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukuman pidana penjara di atas 14 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut