Polisi Tangkap 66 Perusuh di Kota Bekasi, 23 Orang Anak di Bawah Umur
BEKASI, iNews.id - Polisi telah menangkap 66 orang yang diduga terlibat kerusuhan di Kota Bekasi pada 30-31 Agustus 2025. Mereka diamankan saat hendak menyerang Mapolres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menuturkan, dari puluhan orang yang ditangkap, sebanyak 23 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Diamankan di TKP Polsek Pondok Gede berjumlah 18 orang, 9 dewasa dan 9 di bawah umur," ujar Braiel kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
"Diamankan di TKP Polres Metro Bekasi Kota berjumlah 48 orang. 34 orang dewasa dan 14 orang di bawah umur," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa 17 orang yang diamankan akan dibawa ke proses hukum. Mereka dijerat pasal karena diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, menghasut, hingga melawan petugas.
"Terhadap terduga pelaku perusuh di TKP Polsek Pondok Gede sejumlah 17 orang, terdiri dari 8 orang dewasa, 9 orang anak dibawah umur dilakukan proses hukum dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP," ucapnya.
Sementara itu, 48 perusuh di Mapolres Metro Bekasi Kota, kini masih dalam tahap proses penyelidikan.
"Penanganan terhadap terduga pelaku yang di bawah umur berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bekasi (DP3A), Bapas Kota Bekasi dan KPAI," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama