Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Bogor, Salah Satunya Residivis
BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Kasus ini masih pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial RF dan AA. Berawal dari ditangkapnya R sebagai kurir narkotika di wilayah Kota Bogor.
"Pengakuan RF mendapat narkotika dari AA dengan imbalan setelah selesai melaksanakan tugasnya," ujar Bismo kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap bandar yakni AA di Ciawi. Setelah penggeledahan, didapati barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram dan sabu 8,71 gram.
"Si tersangka dengan inisial AA ini sebelumnya residivis kasus narkotika di Bandung," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AA dan RF dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kita mengungkap lebih dalam jaringannya, di mana saja dan modus operandinya," ucapnya.
Editor: Donald Karouw