Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Lengkap Sidang Etik Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata: 2 Dipecat, 4 Demosi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap DPO Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Jakarta

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:48:00 WIB
Polisi Tangkap DPO Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Jakarta
DPO Pelaku Dugaan Aksi Pengeroyokan Siswa SMAN 70
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menciduk pelaku kasus dugaan pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta. Pelaku bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah ditangkap (kasus dugaan pengeroyokan) SMA 70. Artinya sudah tidak ada DPO lagi saat ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit pada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Menurut Ridwan, Mantis merupakan kakak kelas korban di SMAN 70 Jakarta. Ia melakukan aksi pengeroyokan terhadap adik kelasnya. Mantis pun merupakan orang yang paling dominan melakukan aksi pengeroyokan pada adik kelasnya itu.

Namun, polisi belum mau menjelaskan kronologi dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di bulan Mei 2022 lalu itu. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

"Menyalahgunakan pergaulan, korban adik kelas mereka, masalah seperti itu (senioritas), geng-gengan," ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut