Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Bikin Kawasan GDC Depok Tergenang hingga Macet Parah
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Depok, Modus Mandi Kembang 4 Perempuan

Kamis, 25 Juni 2020 - 23:32:00 WIB
Polisi Tangkap Dukun Cabul di Depok, Modus Mandi Kembang 4 Perempuan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Depok menangkap dukun bernama Amir Saripudin karena mencabuli empat perempuan di Depok, Jawa Barat. Modus dukun cabul itu memandikan korban dengan kembang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi cabul pelaku dilakukan pada Januari 2020. Korban bersama keluarganya datang ke rumah sang dukun dengan tujuan mandi kembang.

"Pada Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB para korban dan keluarganya datang ke rumah pelaku berniat untuk dimandikan air kembang oleh pelaku," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Saat itu, Yusri mengungkapkan, ada empat perempuan yang ingin mandi kembang. Mereka dimandikan sang dukun dengan cara bergantian.

"Para korban pun bergantian untuk dimandikan air kembang oleh pelaku dan korban disuruh melepaskan pakaiannya dengan alasan agar lebih suci," ujarnya.

Setelah membuka pakaian, aksi sang dukun cabul pun dimulai. Pelaku mulai meraba-raba area intim tubuh setiap korban.

Kemudian pelaku memandikan korban dengan membaca mantra-mantra serta membisiki agar korban tidak buka suara terkait aksi cabulnya. Alasan pelaku mengatakan hal itu agar korban tidak terkena sial.

Usai aksi mandi kembang, salah satu korban melaporkan aksi bejad dukun cabul ke kantor polisi. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap sang dukun cabul.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut