Polisi Tangkap Keluarga Sindikat Pencurian Motor
JAKARTA, iNews.id - Satu keluarga sindikat pencurian motor ditangkap penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keluarga tersebut beranggotakan lima orang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penangkapan satu keluarga itu bermula dari penangkapan dua tersangka pencurian motor berinisial MN dan AW. Saat mencari penadah motor curian tersebut, polisi malah menemukan satu keluarga yang semuanya ikut terlibat dengan berbagai peran dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian.
"Subdit Resmob mengamankan lima tersangka, yang pertama adalah saudari S, peran adalah dia yang memerintahkan dicarikan kendaraan dan menerima hasil curian itu dan kemudian dijual lagi," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).
"Kemudian L ini adalah suaminya S, AR dan AI ini anaknya, D ini anak angkat, perannya ini macam-macam ada yang menerima hasil curian, menyediakan alat-alat untuk pemetik (membobol kunci motor) memodifikasi motor curian agar tidak dikenali dan menjual motor curian," tuturnya.
Dari keterangan tersangka MN dan AW, Yusri memaparkan, mereka sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah Jakarta. Hasil curian dijual lagi dengan harga kurang lebih Rp2,6 juta sesuai jenis motor curian.
Sedangkan S mengaku juga sudah sembilan kali membeli motor hasil curian MN dan AW. Polisi menduga S menjadi penadah motor hasil kejahatan dari pelaku pencurian selain MN dan AW.
"Nanti penyidik akan mendalami lagi apakah cuma melalui MN saja dia menadah, pengakuannya sembiln juga, nanti akan didalami lagi, karena dia (S) yang menyuruh mencari dan menadah kendaraan curian," ujar Yusri.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh buah rumah kunci motor, tujuh plat nomor dan beberapa unit sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka MN dan AW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan S, L, AR, AI dan D dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad