Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Komplotan Perampas Motor Bermodus Keluarga Korban Penganiayaan

Sabtu, 06 Februari 2021 - 01:45:00 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Perampas Motor Bermodus Keluarga Korban Penganiayaan
Polisi mengamankan pelaku perampasan motor. (Foto: iNews/Komaruddin Bagja).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap komplotan pemuda yang diduga kerap beraksi merampas motor remaja dengan nomor polisi luar daerah. Mereka menuding korban dengan modus menjadi keluarga korban penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, sasaran aksi para pelaku ini adalah kendaraan dengan nomor polisi luar DKI Jakarta yang dikendarai remaja ugal-ugalan.

"Mereka mengincar pengguna sepeda motor yang masih remaja," kata AKBP Burhanuddin di Jakarta, Jumat (6/2/2021).

Dia mengatakan, kasus perampasan motor ini terjadi di dua TKP berbeda. Pertama pada 26 November 2020 di Jalan Jenderal Sudirman. Ada enam orang pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut dan dua orang masih diburu petugas.

Keenam pelaku ini masing-masing berinisial PS (28), MRZ (24), A alias G (24), I alias A (38), DG (24), dan S alias U (23). Sementara korbannya JRP, dan AM sebagai saksi.

"Mereka memepet motor yang ditumpangi JRP dan AM. Mereka menuduh keduanya telah memukuli adik salah satu pelaku," ujar dia.

Sementara kasus pada 25 Januari 2021 lalu dengan pelaku masing-masing berinisial HP (28), I (36), FP (33), S alias U (23), dan K (38). Dua orang pelaku yakni S dan U pernah terlibat juga perampasan motor pada kasus pertama.

Adapun kasus kedua terjadi di Jalan Percetakan Negara Johar Baru. Korbannya remaja berinisial AF. Modus kali ini menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku.

"Para pelaku menuduh AF telah menganiaya orang dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kuncinya tersebut," ujar dia.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan motor diduga hasil aksi kejahatan mereka. Saat ini komplotan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut