Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Bekasi Kasus Praktik Aborsi Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri, yakni berinisial IR dan ST terkait praktik aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (1/2/2021). Mereka ditangkap di rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain IR dan ST polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RS.
"Tersangka yang sudah kita amankan juga ibu rumah tangga, ibu dari janin yang dilakukan aborsi," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Dia menjelaskan, IR berperan sebagai pelaku aborsi. Sedangkan SP yang merupakan suami IR berperan mencari pasien untuk aborsi.
"ST ini perannya sebagai pemasaran, mencari pasien," ucapnya.
Menurutnya, kasus tersebut masih didalami. Polisi tengah menelusuri berapa lama praktik aborsi, sementarapengakuan pelaku baru empat hari.
Editor: Kurnia Illahi