Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Puncak, Begini Modusnya
BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial DT (79) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku dapat menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1. 232 meter persegi atas nama SHM HL kepada korban SG pada Juni 2022. Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.
"Tanah itu dijual Rp315 juta," kata Iman dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, korban SG bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual tersebut untuk melakukan pengecekan. Di atas tanah sudah terdapat rumah yang diakui oleh pelaku adalah rumah miliknya.