Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Penusukan Pria Paruh Baya di Johar Baru Jakpus, Berawal dari Lerai Keributan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Jakpus

Minggu, 23 November 2025 - 07:31:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Jakpus
Pria berinisial H (35) pelaku penusukan R (24) di Pasar Gaplok, Jakpus, ditangkap. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) dan Polsek Senen menangkap pria berinisial H (35), pelaku penusukan terhadap R (24) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada Rabu (19/11/2025) lalu. Dia menuturkan, kejadian berawal ketika korban baru keluar dari kamar mandi pasar.

“Peristiwa terjadi Rabu ketika H menyerang korban dengan golok di dada kiri setelah melihat R keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok,” kata Susatyo, Minggu (23/11/2025).

Setelah beraksi, kata dia, pelaku melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara itu, Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menuturkan pelaku ditangkap pada Sabtu (22/11/2025) lalu saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor.

“Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar dia.

Menurut dia, petugas lantas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan golok beserta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang ±40 cm beserta sarung kayu coklat, kaos hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian,” jelas dia.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut