Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 24 Tahun Berkarya, Baim Wong Raih Lifetime Achievement Award!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pemain Bola Naturalisasi yang Viral Tampar Warga di Tangerang

Kamis, 21 Desember 2023 - 11:52:00 WIB
Polisi Tangkap Pemain Bola Naturalisasi yang Viral Tampar Warga di Tangerang
Rekaman pemain sepak bola tampar warga (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pesepak bola naturalisasi Egwuatu Godstime Ouseloka yang viral menampar warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Kota Tangerang. Video kekerasan itu sebelumnya viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan korban sebelumnya melapor pada 8 Desember 2023.

"Kami Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023, setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ujar Zain, Kamis (21/12/2023).

Kapolres menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada tanggal 8 Desember 2023 sekitar jam 07.00 WIB. Korban ketika itu sampai di TKP dan langsung memarkiran mobil di depan rumah.

“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan "Pak mobilnya kena". Kemudian pelaku mencoba menarik korban dari dalam mobil tetapi tidak bisa.

"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan "kamu kayaknya nggak sopan ya" sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya," kata Zain.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka. Hasil pemeriksaan dari dokter menyatakan gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan, pendengaran korban menjadi terganggu.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara 7 tahun," kata Zain.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut