Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Chaos! Warung dan Kendaraan di Kalibata Jaksel Dibakar setelah Matel Tewas Dikeroyok
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pembacok Pemuda hingga Tewas saat Dibonceng Motor di Penjaringan

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 09:59:00 WIB
Polisi Tangkap Pembacok Pemuda hingga Tewas saat Dibonceng Motor di Penjaringan
Polisi menangkap pembacok pemuda saat dibonceng motor hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Fajar Nurrochman Utomo (20) yang membacok pemuda berinisial AM (24) di Penjaringan, Jakarta Utara, menggunakan celurit. Korban tewas akibat menderita luka di kepala saat dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Bobby Danuardi, mengatakan saat kejadian korban AM sedang dibonceng motor hendak pulang ke rumah.

"Akibat sabetan ini lalu korban ini dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya, karena luka sabetannya cukup berat dibawalah ke Rumah Sakit Tarakan. Tanggal 5 Agustus dirawat sampai dengan tanggal 12 Agustus. Pukul 12.30 WIB korban ini meninggal dunia," kata Bobby, Sabtu (19/8/2023). 

Menurut Bobby, kejadian ini bermula saat tersangka yang tinggal di daerah Tambun, Bekasi, dihubungi oleh seseorang untuk melakukan tawuran di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (5/8/2023) lalu. Tersangka kemudian mendatangi lokasi yang ditentukan pukul 20.00 WIB. 

Tersangka bersama teman-temannya lantas mendapat informasi dari Instagram dan langsung melakukan aksi tawuran pada pukul 05.00 WIB.

"Ada salah satu anak-anak atau kelompok terkait berteriak, jika FNU (tersangka) ini dikasih BR (celurit), jangan menonton doang. Jadi dikomporinlah, atau diprovokasi. Lalu tersangka FNU ini diberi sebilah celurit. Lalu ada temannya menunjuk pada korban AM," ujar Bobby.

"Lalu secara random si tersangka ini menyabetkan celurit ke bagian sebelah kanan. Si korban ini sedang dibonceng dari arah Luar Batang menuju Muara Baru untuk pulang," katanya. 

Orang tua korban melaporkan insiden itu ke polisi. Dari laporan inilah, tim resmob melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini lewat akun Instagram tersangka. 

Saat mendatangi Tambun. Tim resmob tidak menemukan tersangka. Bahkan, tersangka sempat dilindungi oleh pihak keluarga. Petugas lalu mengecek telepon seluler pihak keluarga dan memancing tersangka. 

"Dibilang di rumah aman, padahal sudah ada tim resmob. Dia pulang ke rumah lalu kami amankan. Nah kita pun tidak bisa langsung mendapatkan nomor teleponnya, tapi nomor ibunya. Dari situlah kami menangkap si tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit berwarna merah dan hasil visum korban.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut