Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pembeli yang Menusuk Penjual Warung Lapo di Pulogadung

Senin, 04 Desember 2017 - 19:00:00 WIB
Polisi Tangkap Pembeli yang Menusuk Penjual Warung Lapo di Pulogadung
Ilustrasi senjata tajam (Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Pelarian Moso Dayan Simanjutak (MDS) dari kejararan anggota Polsek Pulogadung berakhir di Kota Bekasi. Tersangka Dayan kabur setelah menusuk korbannya bernama Juara Berkat Tambunan (33) di bagian dada, ketiak, lengan, dan dagunya hingga meninggal.

Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi mengatakan, peristiwa pembunuhan bermula ketika tersangka Dayan berkunjung ke warung kuliner Batak (lapo) milik korban Tambunan yang berada di Terminal Pulogadung pada 2 Desember. Ketika itu, tersangka yang santai menikmati santapannya tersinggung dengan perkataan pemilik warung.

“Awalnya biasa-biasa saja, karena yang jualan juga mabuk, jadilah peristiwa tersebut,” ujar Sukadi, Senin (4/12/2017).

Saat melayani pengunjung, pemilik warung Tambunan sedang dalam kondisi mabuk. Sesekali dia mengumpat dan mengeluarkan kata-kata kotor. Perlakuan Tambunan itu yang membuat Dayan tersinggung. Beberapa kali tersangka sempat menegur korban, pemilik warung menantang kelahi.

Berbekal pisau yang dibawanya, tersangka meladeni tantangan korban dan langsung menusuk korban yang disaksikan tiga orang pembeli lainnya.

“Korban ditusuk di bagian dada tiga tusukan, ketiak kiri satu tusukan, lengan dua tusukan, dan dagu satu tusukan,” terangnya

Usai menusuk, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban yang tersungkur di lokasi kejadian dibawa pembeli lain ke Rumah Sakit Persahabatan untuk mendapatkan pertolongan.

“Korban meninggal di rumah sakit akibat luka tusuk sehingga kehabisan darah,” terangnya.

Dua hari berselang, jajaran Polsek Pulogadung berhasil menangkap Dayan di tempat persembunyiannya kawasan Bekasi. Meski menyesali perbuatannya, namun pelaku tetap diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan yang sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.  

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut