Polisi Tangkap Pemeras Sopir Truk Muatan di Jalanan Kota Bekasi
JAKARTA, iNews.id – Polsek Bantargebang menangkap oknum anggota organisasi massa (ormas) yang kerap memeras sopir truk bermuatan barang di Jalan Raya Narogong, Kota Bekasi. Dari aksinya itu, keempat pelaku berinsial MBS (32), A (32), M (46) dan AK (34) meraup uang sedikitnya Rp60 juta per bulan.
Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban melaporkan ke Polsek Bantargebang. Korban benama Nadi (24) mengaku dipaksa harus memberi uang di tiga titik saat mengantar barang ke salah satu perusahaan.
Di titik pertama, korban diminta uang Rp9.000. Lalu di titik kedua dan ketiga, pelaku meminta lagi uang Rp5.000.
Menurut Siswo, untuk truk besar di setiap titiknya, pelaku mewajibkan sopir truk membayar Rp10.000. Sedangkan untuk truk boks atau kecil diharuskan membayar Rp5.000 per titik.
“Sejauh ini belum ada sopir yang mendapat aksi kekerasan, namun perbuatan mereka tetap merugikan,” kata Siswo di Bekasi, Senin (24/9/2018).
Menurut dia, modus pelaku dengan membagikan tiket retribusi berlogo pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Dengan dalih mendapat kuasa dari pemerintah daerah, pelaku menarik retribusi dengan nilai bervariasi di kalangan sopir di tengah jalan.
Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Dimas Satya Wicaksana menyebutkan, dalam sehari atau 1x24 jam, pelaku bisa mengeruk keuntungan hingga Rp2 juta di satu titik. Apabila ditotal, dalam sebulan pelaku bisa mendapat penghasilan hingga Rp60 juta di satu titik.
“Para pelaku ini berjaga di lokasi selama 24 jam, karena truk melintas di jalan itu juga selama 24 jam dan mereka saling bergantian,” tutur Dimas.
Menurut dia, para tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya selama setahun. Uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari, berpesta minuman keras bahkan untuk modal nikah kembali. "Ada satu dari empat pelaku yang menggunakan uang ini untuk modal nikah lagi. Tersangka dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Dimas.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto