Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Tewas Demonstrasi di Iran Jadi 648 Orang termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pencari Suaka Asal Iran saat Beli Sabu di Palmerah

Minggu, 20 September 2020 - 18:44:00 WIB
Polisi Tangkap Pencari Suaka Asal Iran saat Beli Sabu di Palmerah
Polisi memeriksa pencari suaka asal Iran, yang juga berprofesi sebagai dokter, RH karena kedapatan membeli sabu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pencari suaka asal Iran berinisial RH (40) karena kedapatan membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. RH ditangkap pada Rabu, 16 September 2020 malam.

Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan, RH ditangkap setelah bertransaksi dengan kurir. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu di tangan kiri RH.

"Sabu itu dibeli seharga Rp200.000 kepada seorang laki-laki yang tidak kenal namanya," ujarnya di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Supriyanto menuturkan, RH merupakan seorang pencari suaka. Hal itu diketahui dari tanda pengenal yang diterbitkan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi atau UNHCR.

RH, menurut Supriyanto, telah berada di Indonesia sejak 2019. Dia juga diketahui berprofesi sebagai dokter dan tinggal di salah satu unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Anggota Polsek Palmerah, Supriyanto mengatakan, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ketika tengah melakukan patroli pukul 20.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan, ada warga negara asing yang membeli sabu di Kota Bambu Selatan.

"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki-laki keluar dari salah satu Gang Boncos. Orang itu si tersangka adalah RH, warga luar negeri dari Iran," katanya.

Supriyanto tidak menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci. "Dia ngakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak," ucapnya.

Tersangka RH dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut