Polisi Tangkap Pencuri Motor Asal Lampung di Cikarang Barat
BEKASI, iNews.id- Polisi meringkus anggota komplotan pencuri motor asal Lampung yang beraksi di Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial ATN (25) dibekuk tak lama setelah aksinya ketahuan.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Akta Wijaya Pramasakti mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang banyak kehilangan sepeda. Terakhir, aksi pelaku terendus karena kedapatan mencuri warga Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 Rt 009/012, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Tak butuh waktu lama, dan tak jauh dari lokasi kejadian (TKP) petugas berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Kompol Akta Wijaya Pramasakti, Selasa (23/3/2021).
Akta menjelaskan, pelaku kerap beraksi di wilayah Cikarang Barat. Pelaku mengincar motor yang terparkir di depan rumah.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda BEAT street warna hitam dengan nopol B-4040-FRD yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B-4834-FTD, satu buah gagang kunci leter T,2 dua buah anak kunci T.
"Masih kita kembangkan, dan buru keberadaan anggota lainnya," ujarnya.
ATN kini dijebloskan penjara di Polsek Cikarang Barat. ATN dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Ibnu Hariyanto