Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Bikin Perempuan Terseret Ratusan Meter di Bekasi

Senin, 04 Maret 2024 - 15:36:00 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Bikin Perempuan Terseret Ratusan Meter di Bekasi
Polisi menangkap Andra (28) dan Agus (22) pelaku pencurian motor yang bikin seorang perempuan di Bekasi terseret ratusan meter. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menangkap Andra (28) dan Agus (22) pelaku pencurian motor yang bikin seorang perempuan di Bekasi terseret ratusan meter. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah yakni Jatiasih, Kota Bekasi dan Indramayu, Jawa Barat.

"Keduanya berhasil ditangkap, memang sebelumnya mereka berdua muter untuk mencari korban, Agus ini yang mengendarai motor," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun dalam konferensi pers, Senin (4/3/2024).

Saufi menjelaskan peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Bosih nomor 18, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Saat itu pelaku yang tengah mencari motor untuk dicuri.

Kemudian keduanya menemukan motor milik Muniarsih yang terparkir dengan kunci yang belum dicopot. Andra dan Agus pun mencuri motor tersebut. 

Namun demikian, aksi keduanya diketahui oleh saksi bernama Indah Agustiyani.

"Indah mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik Muniarsih dengan cara memegangi belakang motor hingga terseret kurang lebih 200 meter," katanya.

Atas peristiwa itu, saksi Indah mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Saufi menyebut Indah tengah dalam proses pemulihan.

Sementara, motor hasil curian pelaku telah berpindah tangan kepada seorang penadah yang juga masih diburu. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pencurian dengan pemberatan, pasalnya itu 363 KUHP, jika ada tambahan pesal nanti penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut