Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Tiket Taman Safari Bogor 2025 Terbaru, Mulai dari Rp150.000
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis Lewat Instagram di Bogor

Selasa, 06 April 2021 - 16:49:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis Lewat Instagram di Bogor
Polisi tunjukan tembakau sintetis siap edar yang disita dari pelaku (foto: Putra/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id- Satnarkoba Polres Bogor membekuk dua pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor. Dua pelaku ini mengedarkan tembakau sintetis itu di akun media sosial Instagram.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan kedua tersangka berinisial RF (20) dan AD (19) itu dibekuk dari hasil kerjasama cyber patrol dengan Bea Cukai Bogor. Tersangka diketahui membeli tembakau sintetis dari wilayah Makassar melalui akun media sosial Instagram.

"Diawali Bea Cukai Bogor, ada transaksi tembakau sintetis dengan pakai jasa pengiriman barang dari RF dan AD ini memesan melalui akun Instagram dari daerah Makassar," kata Harun, Selasa (6/4/2021).

Tembakau sintetis yang dipesan kedua tersangka dikemas dan diselipkan di antara tumpukan baju untuk dikirim ke Bogor. Bea Cukai dan polisi berkoordinasi untuk melakukan penangkapan.

"Kita lakukan penangkapan tersangka di rumahnya saat menerima paket ini," kata Harun.

Dari keterangan tersangka, tembakau sintetis itu akan dijual kembali juga melalui akun Instagram. Biasanya, pembeli narkotika jenis tembakau sintetis itu mayoritas remaja.

"Keterangan tersangka mereka menjual lagi pakai Ijuga. Jadi mereka tawarkan kembali tembakau sintetis itu ke akun IG mereka. Pasarnya biasanya kaum remaja, mahasiswa dan SMA," katanya.

Barang bukti yang didapat dari tangan kedua pelaku yakni tembakau sintetis seberat 590,35 gram. Selain pengedar tembakau sintetis, polisi juga menangkap 8 tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 110, 89 gram dalam kurun waktu dua pekan terakhir di Kabupaten Bogor.

"Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tutur Harun.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut