Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral 2 Karyawan Restoran Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Tebet, Sempat Ditodong Senpi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pengeroyok Perempuan Muda di Bogor, Berawal dari Pelecehan Seksual

Selasa, 05 Januari 2021 - 21:10:00 WIB
Polisi Tangkap Pengeroyok Perempuan Muda di Bogor, Berawal dari Pelecehan Seksual
Para pelaku menunjukkan ulang pengeroyokan terhadap perempuan muda KA (21) di Paledang, Bogor Tengah. (Foto: Okezone/Putra Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor, Jawa Barat menangkap tiga pelaku utama pengeroyokan perempuan muda KA (21) di wilayah Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Polisi menyebut pengeroyokan berawal dari pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.

Wakapolresta Bogor, AKBP Arsal Sahban mengatakan ketiga tersangka itu masing-masing berinisal FF (20), SR (21), dan IY (24). Ketiganya mengeroyok korban dengan tangan kosong dan gitar.

"Penganiaya ini berjumlah tiga orang, mereka sudah mengaku yang melakukan," kata Arsal di Bogor, Selasa (5/1/2021).

Arsal menjelaskan kejadian itu berawal saat adik korban berinsiial RM (16) akan mengantar pacarnya pada Jumat (1/1/2021). Di tengah perjalan, pacar RM dipegang payudaranya oleh salah pelaku berinisial SR.

"Nah karena tidak terima, dia (RM) balik ke tongkrongan anak-anak muda itu. Di sana dia menemukan kurang lebih ada enam orang. Pada saat itu juga adik korban telepon kakaknya (KA)," ucapnya.

Tak lama, korban datang menemui adiknya dan para pelaku. Karena di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku langsung melakukan penganiayaan.

"Para pelaku yang dalam keadaan mabuk ciu ini memukul. Saat kondisi seperti itu si KA menutupi si adeknya sehingga dia yang terkena luka paling parah. Sobek di kepalanya terkena gitar," ujarnya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan gitar yang digunakan pelaku memukul korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap fisik dimuka umum.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Arsal.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut