Polisi Tangkap Penjambret yang Bikin Siswi SMP di Depok Terseret Motor
DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku jambret HP berinisial YA (24). Akibat ulah YA, korban siswi SMP di Cilodong, Kota Depok sempat terseret motor pelaku.
"Menangkap dan mengamankan pelaku di Jalan Ciliwung, Gg. Masjid, RT 2/3 Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Rabu (1/5/2024).
Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni satu unit HP jenis Oppo A3S hasil tukar tambah dengan HP milik korban, satu unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Suardi menjelaskan, awalnya korban F akan pergi ke Masjid Al Barkah tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat itu tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal menaiki sepeda motor menghampiri korban.
Pelaku kemudian merampas HP korban. Korban lalu mempertahankan barang miliknya itu hingga terseret motor pelaku.
"Kemudian pelaku langsung merebut atau merampas HP korban. Saat itu korban sempat mempertahankan HP. Namun, pelaku tetap memaksa merampas HP sehingga korban terbawa atau tertarik yang kemudian terjatuh, dan HP milik korban dirampas oleh pelaku, yang selanjutnya pelaku pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Suardi.
Tersangka YA kini dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Reza Fajri