Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang, Beraksi sejak 2015
Selasa, 16 Maret 2021 - 17:05:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Unit Resmob Polres Jakarta Utara menangkap sindikat pemalsu buku nikah. Sindikat tersebut beranggotakan tujuh orang jaringan Jakarta dan Subang.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi buku nikah palsu di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Dari laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk penyelidikan dan pendalaman.
"Anggota mengamankan pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Disita dua buah buku nikah," ujar Guruh di Polres Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).