Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dosen-Mahasiswa MNC University Gelar PKM Seni Debus Banten untuk Produksi Film Dokumenter
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 6 Karung Ganja yang Akan Diedarkan di Jakarta

Jumat, 09 September 2022 - 14:03:00 WIB
Polisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 6 Karung Ganja yang Akan Diedarkan di Jakarta
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk SO (45), sopir truk pengangkut enam karung ganja seberat 209 kg di Serang, Banten. (Foto: MPI/Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk SO (45), sopir truk pengangkut enam karung ganja seberat 209 kg di Serang, Banten. Ganja itu ternyata akan diedarkan di wilayah Jakarta oleh jaringan Sumatra-Jawa.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengakatan SO mengaku dijanjikan upah Rp75 juta oleh seorang berinisial SL. Namun, SO baru menerima Rp20 juta sebagai uang muka.

"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar," ucap Pasma saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Akmal menjelaskan SO memasukkan barang bukti ganja 209 kilogram itu ke dalam boks yang ditumpuk bersama dengan besi-besi bekas.

Ganja tersebut sebelumnya sudah dikemas dalam bentuk paketan lakban yang dimasukkan ke dalam karung.

"Jadi sepertinya disamarkan, dikamuflase," ujarnya.

Akmal mengatakan SO merupakan sopir truk yang biasa mengantar barang rute Medan-Pulau Jawa. SO mengaku tergiur dengan tawaran pengantaran narkotika ganja dengan upah sebesar Rp75 juta.

"Sebenarnya ada dua orang. Dia (SO) dan kondekturnya. Tapi kondekturnya sama sekali tidak tahu (kalau sang sopir bawa enam karung ganja). Kondekturnya hanya sekadar mendampingi saja ke gudang ngambil barang. Kita jadikan saksi saja," ujarnya.

Kini polisi tengah memburu SL yang memerintahkan SO untuk mengantarkan ganja-ganja tersebut.

"Tim kami masih di lapangan kami masih bekerja di lapangan utk mengungkap lagi," tuturnya.

Sebelumnya, SO ditangkap di Jalan Raya Bojo Negara RT002/02, Terate, Kramat Watu, Serang, Banten pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. SO saat itu tengah berhenti di sebuah outlet untuk mengisi e-toll.

Tim kemudian menggeledah boks mobil truk fuso warna oranye yang dikendarai SO. Saat digeledah, polisi menemukan ganja kering siap edar sebanyak 6 karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna coklat dengan berat brutto 209 kilogram.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut