Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Bocah Jadi Eksekutor Pencurian Motor di Jaksel, 6 Kali Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Motor di Jakpus, Ternyata Residivis

Senin, 19 Mei 2025 - 11:46:00 WIB
Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Motor di Jakpus, Ternyata Residivis
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria berinisial YS (40), spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan pusat perbelanjaan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial YS (40), spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan pusat perbelanjaan Jakarta tepatnya Mangga Dua dan Roxy Mas. YS diringkus saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran ITC Roxy Mas pada, Sabtu (17/5/2025).

“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Terakhir dia mencuri di Mangga Dua, dan saat hendak beraksi lagi di Roxy Mas, langsung kami amankan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, korban terakhir, berinisial IR (29), kehilangan sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi B 5311 BOL di parkiran Mangga Dua Mall. Aksi YS saat itu terekam kamera CCTV, yang menunjukkan pelaku tengah memindahkan pembatas parkir dan membawa kabur motor tersebut.

“Pelaku YS merupakan residivis yang sudah terbiasa melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T. Saat ditangkap, dia membawa alat-alat untuk mencuri,” tuturnya.

YS mengaku menjual motor hasil curian di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta. Hasil penjualan tersebut kemudian digunakan YS untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sabu.

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang juga kerap beraksi bersama YS. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dilakukan dengan menggunakan alat bantu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone Oppo A37, 1 buah kunci leter T, 2 mata kunci leter T, 1 kartu Computer Line, 1 kartu ATM Mandiri, 1 kunci motor Honda dan 1 unit headset Bluetooth,” kata Firdaus.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut