Polisi Tangkap Suami Istri Kasus Penipuan Senilai Rp39,5 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial DK dan KA. Keduanya ditangkap karena diduga menipu pengusaha dengan sejumlah investasi bodong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus tersebut menyebabkan pengusaha yang menjadi korban penipuan rugi hingga Rp39,5 miliar.
"Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan yang pertama adalah adalah DK alias DW, ini yang punya ide melakukan penipuan dan yang kedua istrinya sendiri inisialnya KA," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (21/1/2021).
Dia menjelaskan, rangkaian kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang ini dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021. Sedangkan cara tersangka DK alias DW meyakinkan korbannya adalah dengan mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.
"Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek," ucapnya.
Menurutnya, proyek bodong yang ditawarkan tersangka yang pertama adalah pembelian lahan senilai Rp24 miliar pada Januari 2019 dan kedua pada April-Mei 2019 menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon hingga korban mengeluarkan dana Rp4,5 miliar.
Kemudian, kata dia proyek bodong ketiga pada Juni 2019 merupakan proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta dan Rp50 juta serta proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp5,8 miliar.
Selain itu, proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar.
Dia menyampaikan, seiring berjalannya waktu, korban sadar telah ditipu dan dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi sehingga penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Polisi kemudian mendalami laporan itu dan diketahui tersangka DK mengubah KTP menjadi nama DW untuk membuka rekening dan membuat perjanjian serta mengaku menantu salah satu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban ikut melakukan investasi kepada tersangka.
Sedangkan peran KA selaku istri DK melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan menerima transfer dari korban dan uang hasil kejahatan ini dibelikan beberapa aset yang lain seperti tanah dan rumah.
“Kami ancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal Jo Pasal 8 UU no.8 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi