Polisi Tangkap Yandi DPO Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang
TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap Yandi Supriyadi, pelaku pelecehan seksual anak di panti asuhan kawasan Kunciran, Kota Tangerang. Yandi sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Ade menjelaskan, Yandi ditangkap di Empat Lawang, Palembang, pada Kamis (7/11/2024) kemarin pukul 10.00 WIB. Saat ini, pelaku sedang dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses.
“Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan,” ujar Ade.
Lebih jauh, dia menuturkan pelaku sering berpindah tempat selama masa pelarian.
“Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang,” pungkas Ade.
Diketahui, polisi telah menahan dua tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus.
Delapan anak yang menjadi korban yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Editor: Rizky Agustian