Polisi Tegaskan Tetap Proses Hukum Pemerkosaan di Bawah Umur di Bogor
JAKARTA,iNews.id – Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Polri akan tetap memproses hukum kasus pemerkosaan dengan pelaku dan korban bocah di bawah umur di Rumpin, Kabupaten Bogor.
“Tentunya sesuai dengan regulasi yakni mengedepankan Undang-Undang Anak, bukan menjeratnya dengan pasal-pasal hukuman terhadap orang dewasa," kata Ari Dono di Jakarta, Kamis (3/1/2018).
Ari merasa sangat prihatin dengan kasus ini karena pemerkosaan merupakan penghancuran terhadap korban dan masa depan korban. Lebih tragis, para pelaku kasus ini merupakan anak-anak di bawah umur.
“Efek terhadap korban bukan sekadar menghancurkan fisik mereka, tapi juga psikologis hingga kehidupan sosialnya,” ujar dia.
Kabareskrim mengatakan, terjadinya kasus ini merupakan dampak dari meningkatnya kehidupan bermasyarakat yang semakin individualis dan acuh tak acuh. Bisa jadi, kesalahan bukan hanya terletak pada diri para pelaku, melainkan juga orang tua dan lingkungan tempat anak-anak tersebut bertumbuh.
“Masyarakat tidak usah mencari kambing hitam untuk menyalahkan peristiwa itu. Silakan berkaca pada diri sendiri, apa yang sudah kita lakukan dalam hubungan sosial kemasyarakatan?,” tuturnya.
Menurutnya, Orang tua kerap membebaskan anak terhadap penggunaan internet, tetapi tidak mengawasi dan tidak melibatkan diri terhadap tumbuh kembang anak. Selain itu, tidak memiliki waktu berkualitas bersama keluarga juga menjadi penyebab anak menjadi nakal.
"Orang tua adalah pendidik di rumah. Orang tua juga berarti menjadi penegak hukum di rumah. Sejauh mana orang tua membatasi penggunaan internet terhadap anak. Itu hal-hal sederhana yang seharusnya menjadi tugas orang tua,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Selasa (27/2), Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur, berinisial D (8) yang terjadi di Kecamatan Rumpin.
Enam pelaku berinisial RH, RJ, WD, PD, GH, dan VK diamankan petugas Polsek Rumpin setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Para pelaku rata-rata masih berusia sepuluh tahun.
“Para orang tua, kemana mereka? Jangan coba mengkambinghitamkan dengan mengatakan sibuk dengan pekerjaan, sibuk cari uang,” kata Ari Dono.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto