Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Telusuri Pria Diduga Ganti QR Code Kotak Amal Masjid di Jaksel

Senin, 10 April 2023 - 13:03:00 WIB
Polisi Telusuri Pria Diduga Ganti QR Code Kotak Amal Masjid di Jaksel
Viral seorang pria diduga ganti QR code kotak amal masjid (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang pria diduga mengganti QR code kotak amal sebuah masjid di Jakarta Selatan. Saat ini, polisi tengah menelusuri lebih lanjut peristiwa tersebut.

"Polsek Kebayoran Baru sudah berkoordinasi dengan pihak masjid dan akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno pada wartawan, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, polisi tengah mencari saksi untuk meminta keterangan lebih lanjut. Polisi juga bakal memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, hanya saja sejauh ini belum ada laporan.

"Pihak masjid belum mambuat laporan. QR code sudah diganti," tuturnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti kasus dugaan kejahatan siber bermodus menggantikan Kode Qris atau QR Code pada kotak amal masjid di Jakarta Selatan.

"Kita tindak lanjuti," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Senin (10/4).

Diketahui, aksi pelaku terekam kamera dan viral di media sosial. Terlihat pria tersebut mendatangi kotak amal di masjid. Dia lalu menempelkan stiker QR code di atas kotak amal tersebut.

Stiker QR code biasanya dipakai untuk warga yang ingin mentransfer uang. Warga cukup melakukan scan QR code untuk memindahkan dananya ke pihak lain.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut