Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Temukan 6 Fakta Baru Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata

Sabtu, 19 September 2020 - 02:40:00 WIB
Polisi Temukan 6 Fakta Baru Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mendapati enam fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Temuan ini berdasarkan hasil rekonstruksi di empat TKP pada Jumat (19/9/2020).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ada 37 adegan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di empat TKP. Mulai dari lokasi pembunuhan sampai tempat yang rencananya dipakai untuk menguburkan korban.

"Kami mendapati enam fakta baru dalam rekonstruksi ini," kata AKBP Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2020).

1. Awalnya Hanya Ingin Memeras Korban

Kedua tersangka awalnya merencanakan pemerasan terhadap korban, RHW. Mereka memancing korban dengan aplikasi kencan Tinder dengan iming-iming berhubungan intim dengan tersangka LAS.

Lalu tersangka DAF akan datang, mengaku sebagai suami LAS, lalu memeras korban. Bila tidak terlaksana, keduanya sepakat akan mengeksekusi korban.

2. Tersangka Minta Nomor Pin Ponsel Korban

Tersangka LAS memaksa korban untuk memberikan pin ponselnya sebelum membunuh dan memutilasi korban. Dari sinilah kedua tersangka bisa menguras habis harta milik korban.

3. Belajar Mutilasi di Media Sosial

Tersangka DAF belajar memutilasi secara otodidak di media sosial. Dia nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena kehabisan akal untuk membawa jasad korban keluar dari lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion.

4. Korban Dimutilasi Selama 2 Hari

Jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9 hingga 11 September. Selanjutnya, tersangka DAF memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.

5. Potongan Jasad Korban Dipindahkan Bertahap

Kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman. Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel.

6. Jasad Korban Rencananya Akan Dikubur di Depok

Kedua tersangka merencanakan akan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah rumah yang mereka sewa selama satu bulan di Kota Depok, Jawa Barat. Namun mereka lebih dulu ditangkap polisi pada 16 September lalu atas laporan keluarga korban.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut