Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Ini Alasannya

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:26:00 WIB
Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Ini Alasannya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat jumpa pers kecelakaan mahasiswa UI di kantornya, Jumat (27/1/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah. Hasya tewas bukan karena ditabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan meski Hasya telah ditetapkan tersangka namun kasus kecelakaan tersebut kedaluwarsa.
 
"Pertama karena kasus itu telah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujar Latif dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menambahkan, alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau diri sendiri. Meskipun tidak ada Eko, kecelakaan akan tetap terjadi.

"Kelalaiannya ini kan kecelakaan. Ini karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyebab kecelakaan tersebut karena Hasya lalai dalam mengendarai motor.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut