Polisi Tes Urine Pengemudi Mobil Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Mercedes Benz penabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta sebagai tersangka. Pelaku berinisial MDA (19) kini ditahan selama beberapa hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Tujuannya untuk mengetahui apakah tersangka di bawah pengaruh alkohol atau narkoba saat insiden terjadi.
"Tersangka sudah kami tangkap dan telah kami minta untuk melaksanakan pemeriksaan urine untuk lihat apakah yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol atau narkoba atau tidak," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Meskipun begitu, hasil tes urine tidak dapat diketahui langsung. Dia mengatakan hasil tes keluar dalam waktu beberapa hari.
"Mungkin dalam waktu 1-2 hari kita dapat hasilnya," tuturnya.
Sebelumnya Sambodo menjelaskan pelaku ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Pelaku ternyata masih berusia 19 tahun.
"Kami bisa menangkap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun di Bintaro. Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo.
Polisi mengenakan Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA.
"Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama