Polisi Tetapkan 13 Tersangka dan 4 DPO dalam Kasus Tawuran Pasar Manggis Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Tawuran antar pemuda pecah di Jalan Pariaman, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut telah menetapkan tiga belas tersangka dari lima belas yang diamankan dalam kasus tersebut.
"Dari 15 orang tersebut 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman," kata Azis saat konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (21/7/2021).
Azis mengatakan polisi masih mengejar empat tersangka lainnya. Keempatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian berkembang empat tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada dan tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang," tuturnya.
Lebih lanjut, Azis menyebut turut mengamankan barang bukti saat penangkapan tersangka malam itu.
"Dari peristiwa tersebut selain mengamankan para pelaku maupun para tersangka kita juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga saat itu digunakan untuk tawuran atau perkelahian antar kelompok tersebut. Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, dan batu," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 358 KUHP tentang tawuran.
Editor: Rizal Bomantama