Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung RS di Bogor

Rabu, 22 Februari 2023 - 01:01:00 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung RS di Bogor
Polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) di Kota Bogor. Kerugian negara capai Rp1,6 miliar. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) di Kota Bogor. Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan kedua pelaku berinisial MHB dan ASR. Kasus ini terungkap dari aduan subkontraktor yang mengeluhkan tunggakan pembayaran dalam pengerjaan proyek tersebut pada 2019. 

"Reskrim menerima laporan dari beberapa subkontraktor yang mengerjakan (proyek) di RSSM lambat pembayarannya, menunggak. Kemudian kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga ke tindak pidana korupsinya dan LP tersebut terbit di tahun 2019," kata Bismo, Selasa (21/2/2023).

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan. Terkuak fakta pada 2017 terdapat proyek perluasan gedung RSSM untuk pelayanan administrasi pasien tahap II. Proses lelang dimenangkan oleh PT DDC yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Saudara CSW dengan jabatan sebagai PPK (sudah meninggal dunia) saat dilakukan penyelidikan itu memerintahkan saudara MHB selaku Ketua Pokja pemilihan untuk memenangkan PT DCC. Antara CSW dan MHB ini adalah (sebagai) ASN," katanya.

Dalam peraturan, pemenang lelang tidak boleh diatur. Adapun modusnya yakni PT DCC meminjam bendera perusahaan lain untuk memenangkan lelang.

"PT DCC memiliki dua direktur, yang pertama saudara ASR yang kita amankan dan saudara SKN yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan meninggal dunia. SKN ini menyediakan dokumen fiktif, dokumen palsu sehingga seolah-olah dokumen tersebut benar sehingga PT DCC menjadi legal dan memenuhi syarat sebagai pemenang lelang," ujarnya.

Selanjutnya, kata Bismo, PT DCC rupanya tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek justru diserahkan kepada subkontraktor.

"PT DCC ini seharusnya mengerjakan seluruh pekerjaan tersebut. Namun faktanya dikerjakan secara full oleh pihak lain dan PT DCC sendiri direktur utamanya menerima sejumlah uang Rp75 juta dari fee pinjam bendera. ASR direktur utama PT DCC ini pada saat yang bersamaan juga adalah seorang narapidana dari tipikor atas kasus lain di Jakarta. Pelaksaan pekerjaan ini dilaksanakan oleh saudara D dan saudara N (orang lain) hingga selesai," katanya.

Namun setelah dilakukan audit konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, ditemukan ada kekurangan dari volume hasil pekerjaan minus 13 persen. Sehingga ada kerugian negara sejumlah Rp1,6 miliar.

"Untuk dua tersangka kita jerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut