Polisi Tetapkan 3 Debt Collector sebagai Tersangka Keributan di Rawamangun
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan 10 orang yang diduga sebagai pemicu keributan di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) malam. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya diketahui terjadi keributan yang melibatkan dua kelompok di kawasan tersebut. Keributan itu diduga dipicu penarikan paksa motor milik seorang debitur oleh tiga orang penagih utang atau debt collector.
Kasat Reskrim Polresto Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan tiga debt collector itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia belum menyebutkan inisial para tersangka.
"Kami sudah tetapkan tiga tersangka dalam peristiwa ini," katanya, Rabu (19/2/2020).
Hery menjelaskan penetapan tiga debt collector sebagai tersangka itu berdasarkan undang-undang yang melarang penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum. Menurutnya ada prosedur hukum untuk menarik kendaraan debitur yang bermasalah akibat kredit macet.
Dia mengatakan polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk mempelajari aturan-aturan terkait penarikan kendaraan yang bermasalah akibat kredit macet.
"Penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum dilarang undang-undang, sudah ada prosedur hukumnya, seperti yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Kami masih mendalami kasus ini, sementara baru tiga tersangka," ujarnya.
Polisi menyita 13 unit sepeda motor usai keributan tersebut. Mayoritas sepeda motor yang disita merupakan target penarikan dari perusahaan pembiayaan (leasing) karena diduga penggunanya tidak melunasi kredit. Pengguna motor mayoritas hanya memiliki fotokopi STNK, tanpa BPKB yang sah.
Editor: Rizal Bomantama