Polisi Tetapkan 3 Petugas Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1, Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka disangka Pasal 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP. Saat ini petugas masih terus mendalami peristiwa tersebut.
"Ada tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021).
Yusri tidak menjelaskan identitas lengkap tiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Lapas Klas 1 Tangerang Banten mengalami kebakaran hebat. Hingga saat ini korban meninggal atas peristiwa kebakaran tersebut mencapai 49.
Editor: Faieq Hidayat