Polisi Tetapkan Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online dan Ditahan
JAKARTA, iNews.id- Polda Metro Jaya menangkap Cynthiara Alona terkait dugaan prostitusi online. Cynthiara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (18/3/2021).
Penangkapan Cynthiara dilakukan atas pengembangan kasus prostitusi online yang dibongkar polisi di sebuah hotel di Kreo Kota Tangerang. Kini Cynthiara masih diperiksa secara intensif.
"Kasusnya prostitusi online. Saat ini masih kita dalami dulu," kata Yusri Yunus.
Sementara, kuasa Hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak membenarkan kliennya ditangkap polisi. Kini dia menyambangi Polda Metro untuk klarifikasi penangkapan tersebut.
"CA datang sendiri ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 2 pagi dan dilakukan BAP dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu kita datang untuk mengklarifikasi terkait pasal dan penetapan tersangka," kata Agustinus Nahak.
Sebagaimana diketahui puluhan orang yang mayoritas perempuan diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya dari Hotel Alona di Kreo Kota Tangerang pada Selasa (16/3/2021) malam. Diketahui dari puluhan orang yang diamankan ada yang berprofesi sebagai PSK, mucikari, dan joki.
Editor: Ibnu Hariyanto