Polisi Tetapkan FM Tersangka Penganiayaan Anak Anggota DPR Fraksi PDIP
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan FM sebagai tersangka penganiayaan Justin Frederick. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Satu orang berinisial FM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Hengki, Minggu (5/6/2022).
Hengki menyebut, tersangka FM ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (4/6/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan FM merupakan orang yang memukuli anak anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Ya (betul FM yang memukuli)," kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Adapun pelaku lainnya yang juga terlibat perseteruan tersebut berinisial AF.
Diketahui, AF merupakan Ketua Umum Pemuda Bravo Lima. Pemuda Bravo Lima adalah organisasi sayap kepemudaan yang berada di bawah naungan Pejuang Bravo Lima.
Editor: Reza Fajri