Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Herman Ustaz Gondrong Tersangka Kasus Pengganda Uang

Senin, 22 Maret 2021 - 15:18:00 WIB
Polisi Tetapkan Herman Ustaz Gondrong Tersangka Kasus Pengganda Uang
Lokasi penggandaan uang di Bekasi (Foto: Abdullah)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id- Polisi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka kasus penipuan. Penangkapan Herman dilakukan setelah beredar video viral praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.

"Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Herman juga langsung ditahan di Polres Metro Bekasi. Ghulam belum menjelaskan secara rinci pasal yang menjerat Herman. 

Dia menyebut belum ada korban yang melapor terkait aksi Herman si Ustaz Gondrong itu.

Sebelumnya, pria di Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial karena bisa menggandakan uang. Pria yang disebut ustaz Herman itu dijemput petugas Polres Metro Bekasi pada Minggu (21/3/2021) malam untuk dimintai keterangan.

Video viral itu berdurasi dua belas menit yang mempertontonkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib. Dalam video tersebut, Herman melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut