JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus prostitusi daring yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan, peran kedua tersangka dalam kasus tersebut menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Sesuai keterangan tersangka baru pertama kali terlibat dalam jasa prostitusi.
"Dua tersangka merupakan muncikari, yakni AR (26) dan CA (25) yang merupakan pasangan suami istri," ujar Sudjarwoko di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Editor : Kurnia Illahi